Batang Hari | MAS Darusy Syafiiyah- Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari Bapak Aprizal, M.Pd serta jajaran melaksanakan Monev BOS di Wilayah Ilir yang berlokasi MAS Irsyadul Ibad, Selasa (23/07). Monev BOS bagi para Kepala Madrasah di lingkungan Kankemenag Kab. Batang Hari.
Adapun Madrasah yang berada di Wilayah Ilir Yakni Kecamatan Bajubang, Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Muara Bulian. Dari Jenjang Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Madrasah Tsanawiyah Swasta dan Madrasah Aliyah Swasta.
Rangkaian Monev BOS ini dilaksanakan sesuai jadwal, setelah Wilayah Ilir besok untuk wilayah Ulu, berlokasi di MIS Simpang Sungai Rengas. Untuk Wilayah Ulu Yakni Kec. Batin XXIV, Kec. Tembesi, Kec. Mersam. Kec. Maro Sebo Ilir dan Kec. Maro Sebo Ulu dengan MIS, MTsS serta MAS.
Monev BOS ini dimaksudkan agar pelaksanaan BOS tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat prosedur. Hal ini untuk meminimalisir permasalahan yang kerap terjadi dalam pembuatan LPJ BOS pada madrasah akibat lemahnya informasi, pengalaman dan wawasan.
“Dalam mengelola dana BOS, harus melibatkan pihak komite sekolah,” ucap Plh. Kemenag Batang Hari Bapak Aprizal, M.Pd guna mencegah penyalahgunaan dana BOS. Ada 15 larangan penggunaan dana BOS, diantaranya: disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, menanamkan saham, membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas yang sudah merupakan tupoksi, dan sebagainya.
Semua pengeluaran BOS harus sama persis dengan yang termuat pada RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah). Kesulitan saat menyusun RKAS ialah memasukkan poin-poin pengeluaran ke dalam delapan komponen Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Isi, Proses, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian.
Setelah dilakukan Monev mansih banyaknya kekurangan berkas yang tidak dimasukan, seperti bukti kehadiran rapat, berita acara hasil rapat dan tanda serah terima barang. harapannya kedepannya agar lebi baik lagi dalam pembuatan laporan. untuk madrasah yang belum lengkap disegerakan untuk melengkapi berkas yang kurang. kita kasih waktu sampai tanggal 31 juli 2024 mendatang.
(post/cs)